Putusan PTA SEMARANG Nomor 257/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingcerai gugatpta semarang257/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, M.ag., H. Wakhidun Ar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 2292/Pdt.G/ 2017/PA.Ba, tanggal 30 April 2018 M. bertepatan dengan tanggal 14 Sya?ban 1439 H. yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat/Pembanding (PEMBANDING) terhadap Penggugat/Terbanding (TERBANDING -);3. Menyatakan Penggugat/Terbanding pemegang hak hadhanah/ pemeliharaan terhadap anak-anak nama:3.1. ANAK 1 P DAN T, umur 9 tahun;3.2. ANAK 2 P DAN T, umur 7 tahun;4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan anak-anak tersebut pada angka 3 di atas, kepada Penggugat/Terbanding;5 Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah anak-anak melalui Penggugat/Terbanding sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas setiap bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diluar nafkah/biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak-anak tersebut mandiri (berumur 21 tahun);6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Terbanding pada tingkat pertama sejumlah Rp. 621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat/Pembanding dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 2292/Pdt.G/ 2017/PA.Ba
Statistik20021