- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga :
- Surat keterangan No. 385/KLPS-SK/2015 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Lurah Pujud Selatan bertanggal 12 November 2015.
- Surat Pernyataan Ganti Rugi lahan kosong seluas 600 Ha bertanggal 04 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Pucuk Suku Desa Pujud atas nama masyarakat selaku penjual kepada Yahya cs selaku pembeli.
- Surat Pernyataan bertanggal 16 Desember 2009 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pucuk Suku Sebelas Pujud dihadapan saksi-saksi dan turut diketahui oleh Kepala Dusun Ulak Kemudan selaku Kepala Pemerintahan setempat.
- Utara berbatas dengan Jalan Umum terukur.....1.000 Meter;
- Selatan berbatas dengan Fajar Tjia terukur.......1.000 Meter;
- Timur berbatas dengan Fajar Tjia terukur??......250 Meter;
- Barat berbatas dengan Parit Beko terukur............250 Meter;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebagai alas hak atas tanah seluas 600 Ha yang merupakan hak Penggugat. 5. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini untuk membuktikan bahwa tanah perkara adalah hak milik Penggugat. 6. Menyatakan tanah terperkara seluas 25 Ha yang terletak di Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan batas dan ukuran: adalah milik sah dari Penggugat, dan merupakan bahagian dari tanah seluas 600 Ha sebagaimana tersebut dalam surat keterangan No. 385/KLPS-SK/2015 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Lurah Pujud Selatan bertanggal 12 November 2015. 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak atas objek terperkara dari Tergugat untuk segera mengosongkan dan sekaligus menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun juga, dan jika perlu dengan bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian Negara RI. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.641.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2018/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2018/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 696 PK/Pdt/2019
Pertama : 15/Pdt.G/2018/PN.Rhl
Statistik8128