- Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal Pgl Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Muhammad Iqbal Pgl Iqbal dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal Pgl Iqbal tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat Tanpa Hak Menyimpan, Menguasai dan dan menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Iqbal Pgl Iqbal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 1(satu) Miliyar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dibalut timah rokok;
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening Narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis shabu, 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit HP MERK Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna putih;
- 1(satu) unit timbangan digital merk HWH warna hitam;
- 4 (empat) bungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 528/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoserizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syukri, Umbr Hakim Anggota Lifiana Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1402 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 528/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik330