Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 1/Pdt.G/2016/PN.Tjt |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2016/PN.Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | - Eka Kurnia Nengsih, - Rivan Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT; DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah masing-masing sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 160/2011, Nomor: 161/2011, Nomor: 162/2011, Nomor: 163/2011, Nomor: 164/2011 tersebut dalam point 1 (satu) posita di atas, dengan batas-batas dan luas sebagaimana terurai dalam Sertifikat.3. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli sebagaimana diuraikan pada point 2 (dua) posita adalah sah menurut hukum.4. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan bidang tanah yang dikuasai secara tidak sah atas bidang tanah pada SHM No. 160/2011, seluas 0,5Ha, atas bidang tanah pada SHM No. 161/2011, seluas 0,6Ha; atas bidang tanah pada SHM No. 162/2011, seluas 1,8Ha; atas bidang tanah pada SHM No. 163/2011, seluas 1,6Ha; dan atas bidang tanah pada SHM No, 164/2011, seluas 1Ha. Yang seluruhnya seluas 5,5 Ha dengan tanpa syarat kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya bilamana lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan berkuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2016/PN.Tjt.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2016/PN.Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2310 K/Pdt/2017
Banding : 53/PDT/2016/PT JMB
Pertama : 1/Pdt.G/2016/PN. Tjt
Statistik7017