Putusan PN BANDUNG Nomor 525/PDT.G/2015/pn Bdg |
|
Nomor | 525/PDT.G/2015/pn Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Wasdi Permana Jonlar Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan Eksekusi terhadap Jaminan Tambahan berdasarkan Permohonan Eksekusi No. 46/Pdt.G/Eks/2015/HT/PN.Bdg atas :Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Dokter Junjunan Dalam Nomor 10, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat dengan luas total 380 m2. Bukti Kepemilikan sebagai berikut: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 971, tanggal 07-11-1992, Gambar Situasi Nomor 8702/1992 tanggal 07-11-1992, atas nama Oey Dheny Wijaya. Luas Tanah 380 m2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 503.648.1/SI-2419/Dpb TAHUN 1995, tanggal 13-02-1995, atas nama Dheny Wijaya. Luas Bangunan 502 m2. Menyatakan Eksekusi terhadap Jaminan Tambahan berdasarkan No.46/PdtG/Eks/2015/HT/PN.Bdg atas :Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Dokter Junjunan Dalam Nomor 10, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat dengan luas total 3 80 m2. Bukti Kepemilikan sebagai berikut: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 971, tanggal 07-11-1992, Gambar Situasi Nomor 8702/1992 tanggal 07-11-1992, atas nama Oey Dheny Wijaya. Luas Tanah 380 m2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 503.648.1/SI-2419/Dpb TAHUN 1995, tanggal 13-02-1995, atas nama Dheny Wijaya. Luas Bangunan 502 m2, tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum. Tergugat I untuk melaksanakan terlebih dahulu lelang jaminan terhadap Jaminan Pokok berupa :Persedian barang sebagai berikut :No Jenis Persediaan Letak Jumlah1 Kendaraan Yamaha Baru Jl. Jamika No. 84, Bandung Rp. 187.895.000,-2 Sparepart motor Rp. 325.870.000,-3 Kendaraan Yamaha Baru Jl. Jamika No. 49A, Bandung Rp. 140.585.000,-4 Sparepart motor Rp. 356.780.000,-5 Kendaraan Yamaha Baru Jl. Sadang No. 69 Kopo Bandung Rp. 661.595.000,-6 Kendaraan motor bekas Rp. 206.000.000,-7 Sparepart motor Rp.1.996.000.000,-8 Kendaraan Yamaha Baru Jl. Babakan No. 96, Majalaya, Bandung Rp. 710.165.000,-9 Kendaraan motor bekas Rp. 140.000.000,-10 Sparepart motor Rp. 600.000.000,- Jumlah Total persediaan = Rp.5.324.890.000,- Menyatakan perbuatan Tergugat II dengan tidak melakukan penyerahan Jaminan Pokok terhadap Tergugat I sebagai upaya penyelesaian kredit macet atas kredit yang telah terikat Perjanjian Kredit Nomor : 2012.041/PGC, yang ditandatangani pada tanggal 30-07-2012 adalah Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Jaminan Pokok berupa :Persedian barang sebagai berikut :No Jenis Persediaan Letak Jumlah1 Kendaraan Yamaha Baru Jl. Jamika No. 84, Bandung Rp. 187.895.000,-2 Sparepart motor Rp. 325.870.000,-3 Kendaraan Yamaha Baru Jl. Jamika No. 49A, Bandung Rp. 140.585.000,-4 Sparepart motor Rp. 356.780.000,-5 Kendaraan Yamaha Baru Jl. Sadang No. 69 Kopo Bandung Rp. 661.595.000,-6 Kendaraan motor bekas Rp. 206.000.000,-7 Sparepart motor Rp.1.996.000.000,-8 Kendaraan Yamaha Baru Jl. Babakan No. 96, Majalaya, Bandung Rp. 710.165.000,-9 Kendaraan motor bekas Rp. 140.000.000,-10 Sparepart motor Rp. 600.000.000,- Jumlah Total persediaan = Rp.5.324.890.000,- Untuk diserahkan kepada Tergugat I untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran Kredit sebagaimana yang telah terikat Perjanjian Kredit Nomor : 2012.041/PGC, yang ditandatangani pada tanggal 30-07-2012; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 1.851.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 525/PDT.G/2015/pn Bdg
Statistik14122