Putusan PN BANDUNG Nomor 574/Pdt/G/2014/PN Bdg |
|
Nomor | 574/Pdt/G/2014/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | . Lidya Sasando. P, Ursiah Sianipar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi seluruhnya ;1. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;2. DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik ;- Menyatakan Tergugat selaku Bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada nasabahnya (Penggugat) ;- Menyatakan bahwa perbuatan pencairan uang milik Penggugat oleh Tergugat dan atau oleh Turut Tergugat atas rekening tabungan Nomor 106.3.800001-6 dan rekening tabungan Nomor 106.3.389389-0, dengan cara melakukan transaksi pemindah bukuan, transfer LLG/RTGS adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan perbuatan pencairan uang milik Penggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat dan atau Karyawan lain dari Tergugat adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Tergugat (Bank BNP);- Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat selaku nasabah atas perbuatan pencairan uang milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat dan atau Turut Tergugat sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab dari Tergugat (Bank BNP) ;- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar / mengganti dan atau mengembalikan seluruh uang milik Penggugat yang dicairkan oleh Tergugat dengan cara melawan hukum dari ke 2 (dua) rekening tabungan Nomor 106.3.800001-6 dan rekening tabungan Nomor 106.3.389389-0 sejumlah Rp.2.309.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga tabungan (bunga Bank) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yang dihitung dengan perhitungan Rp.2.309.200.000,- x 6,5 % /tahun x 24 bulan = Rp.300.196.008,- (tiga ratus juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan rupiah) ;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;4. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat dalam Konpensi Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.681.000,-(Enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2205 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 257 PK/Pdt/2019
Pertama : 574/Pdt/G/2014/PN Bdg
Statistik169105