- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PENGGUGAT/ PARA PEMBANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO NO. 43/PDT.G/2015/ PN.PLP TANGGAL 16 MEI 2016, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI ALMARHUM LA HANA ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBYEK TANAH SENGKETA DENGAN LUAS 505 M(LIMA RATUS LIMA METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN MASIGIE, DESA BAROWA, KECAMATAN BUA, KABUPATEN LUWU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- BARAT : RUMAH PUTIHA ;
- SELATAN : JALAN POROS PANPLY ;
- TIMUR : TANAH ALM.RATSYAM HANA ;
- UTARA : TANAH WARISAN LA HANA.
- MENYATAKAN BAHWA AKIBAT DARI PENGUASAAN TANAH OBYEK SENGKETA YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT TANPA HAK ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI DAN ATAU MENDAPAT HAK DARIPADANYA UNTUK MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA SECARA SEMPURNA DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT KEPADA AHLI WARIS LA HANA ATAU PENGGUGAT TANPA BEBAN GANTI RUGI APAPUN DARI PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN BAHWA SEGALA SURAT-SURAT YANG TIMBUL YANG BERHUBUNGAN DENGAN TANAH OBYEK SENGKETA DAN MENCANTUMKAN NAMA PATA TERGUGAT DAN ATAU PIHAK LAINNYA SELAIN DARI AHLI WARIS LA HANA ATAU PENGGUGAT ADALAH TIDAK SAH ATAU TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM ;
- MENYATAKAN BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR. 156/DESA BAROWA, GS/SU TANGGAL 22-02-2010 NOMOR. 129/2010 SELUAS 344 M2 YANG TERBIT PADA TANGGAL 11-03-2010 ATAS NAMA TERGUGAT III (IBRAHIM AMBO) YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERGUGAT DIATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000.,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum para Penggugat/ para Pembanding tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palopo No. 43/Pdt.G/2015/ PN.Plp tanggal 16 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk sebagian
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum La Hana ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek tanah sengketa dengan luas 505 M(lima ratus lima meter persegi), yang terletak di Dusun Masigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat : Rumah Putiha ;
- Selatan : Jalan Poros Panply ;
- Timur : Tanah Alm.Ratsyam Hana ;
- Utara : Tanah Warisan La Hana.
- Menyatakan bahwa akibat dari penguasaan tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh para Tergugat tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan atau mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa secara sempurna dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Ahli Waris La Hana atau Penggugat tanpa beban ganti rugi apapun dari Penggugat ;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa dan mencantumkan nama pata Tergugat dan atau pihak lainnya selain dari ahli waris La Hana atau Penggugat adalah tidak sah atau tidak mengikat secara hukum ;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor. 156/Desa Barowa, GS/SU tanggal 22-02-2010 Nomor. 129/2010 seluas 344 M2 yang terbit pada tanggal 11-03-2010 atas nama Tergugat III (IBRAHIM AMBO) yang diterbitkan oleh turut Tergugat diatas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 217/PDT/2016/PT MKS |
|
Nomor | 217/PDT/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sirande Palayukan |
Hakim Anggota | Bri Made Supartha, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | M. Chandra P. Sjahril, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : ADALAH TANAH MILIK/WARISAN DARI ALM.LA HANA DAN BERHAK DIWARISI OLEH AHLI WARISNYA ANTARA LAIN PARA PENGGUGAT ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Adalah tanah milik/warisan dari Alm.La Hana dan berhak diwarisi oleh Ahli warisnya antara lain para Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/PDT/2016/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 217/PDT/2016/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1899 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 70 PK/Pdt/2019
Banding : 217/PDT/2016/PT.MKS
Statistik7667