Putusan PN DEPOK Nomor 68/Pdt.G/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Julianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Herjunanto, Hakim Anggota Sri Rejeki Marsinta |
Panitera | Bagus Setyawan Eko Suryono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi1. Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterimaDalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum, bahwa obyek sengketa berupa : Sebidang tanah seluas 600 M2 ( Enam ratus meter persegi ), tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 245/Tanah Baru Tahun 1979, Gambar Situasi Nomor : 11/34/1979 atas nama Darkoni, terletak di Jalan Cahaya Titis RT 03, RW 02, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok; dengan batas ?batas :Sebelah Utara:Rumah Bapak Herman, Rumah IbuJani, Rumah BapakSularto.Sebelah Timur :Jalan Raya Tanah BaruSebelah Selatan: Jalan Cahaya TitisSebelah Barat:Rumah Bapak Hermanadalah hak milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum.4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi untuk mencoret Sertifikat Hak Milik No. 245/Tanah Baru Tahun 1979, Gambar Situasi Nomor : 11/34/1979 atas nama Darkoni dari Register Pertanahan dan merubah serta mencatat menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi Much Djazin.5. Menolak gugatan selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.651.000.00 (Satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1268 K/Pdt/2021
Pertama : 68/Pdt.G/2019/PN Dpk
Statistik2300