Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 172/Pdt.G/2016/PN YYK |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2016/PN YYK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tatik Hadiyanti |
Hakim Anggota | Heriyenti, Nenden Rika Puspitasari |
Panitera | Ratna Dewanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I ;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat (PT. Graha Multi Insani) telah melakukan perbuatan wanprestasi ; Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah sebagai calon pembeli yang beritikat baik untuk membeli/pemesan unit apartemen sebagai mana tersebut dalam surat pemesanan unit apartemen Unit Apartemen No. 88/SP/HT-Yogya/GMI tanggal 22 Maret 2014, No.135/SP/HT-Yogya/GMI tanggal 15 Januari 2015 No.72/SP/HT-Yogya/GMI tanggal 30 Desember 2013 dan No.75/SP/HT-Yogya tanggal 21 Januari 2016. Menyatakan secara hukum bahwa para Penggugat telah membayar uang Booking fee maupun Down Paymen kepada para Tergugat (PT. GRAHA MULTI INSANI) dengan perincian, Penggugat I sebesar Rp. 140.300.000,- (seratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah) Penggugat II sebesar Rp.160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) Penggugat III, sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). Menghukum Para Tergugat (PT. Graha Multi Insani) untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat secara keseluruhan sebesar yaitu sejumlah Rp.461.100.000,- (empat ratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dikurangkan dengan sejumlah Rp.39.299.999,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus Sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) menjadi Rp.421.800.001,- (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu satu rupiah) dengan perincian untuk Penggugat I sejumlah Rp.140.300.000,00,- (seratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dikurangkan dengan Rp.11.691.666,00,- (sebelas juta enam ratus sembilan puluh satu enam ratus enam puluh enam rupiah) menjadi Rp.128.608.334,- (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), untuk Penggugat II sejumlah Rp. 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangkan dengan Rp.13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) menjadi Rp.147.400.000,- sedangkan untuk Penggugat III, sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dikurangkan dengan Rp.14.208.333,- (empat belas juta dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp.145.791.667,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) ; Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I sejumlah Rp.128.608.334,- (seratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), Penggugat II sejumlah Rp.147.400.000,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), dan Penggugat III sejumlah Rp.145.791.667,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan pembayaran dilakukan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 934.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3085 K/Pdt/2018
Pertama : 172/Pdt.G/2016/PN YYK
Statistik21438