Putusan PTA MANADO Nomor 4/Pdt.G/2013/PTA.Mdo. |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2013/PTA.Mdo. |
Para Pihak | Perdata- LYDIA MUSTICA DENPO, S.PI.- dr. JUSNAN CALAMENTO MOKOGINTA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Huraerah |
Hakim Anggota | Heru Marsono, A Saefullah Ank |
Panitera | - Dra. Hasbiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PERDATA : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kotamobagu nomor : 89/Pdt.G/2013/PA.Ktg. tanggal 01 Juli 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Sya?ban 1434 Hijriyah, dengan memperbaiki amar putusan tersebut sehingga berbunyi:DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (dr.JUSNAN CALAMENTO MOKOGINTA bin J.C. MOKOGINTA) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (LYDIA MUSTICA DENDO, S.PI.) didepan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Beji dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan unutk itu.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, berupa:2.1. Nafakah lalai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);2.2. Nafakah iddah sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menolak untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebesar Putusan Nomor : 04/Pdt.G/2013/PTA.Mdo hal. 7 dari 8Rp. 706.000,- (tujuh ratus enam ribu rupiah); dan pada tingkat banding kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2013/PTA.Mdo..zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2013/PTA.Mdo..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2013/PTA.Mdo.
Pertama : 89/Pdt.G/2013/PA.Ktg
Statistik7131