Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 6/Pdt.G/2017/PA.Bkt |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PA.Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi syariah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.ei, Azwar |
Hakim Anggota | Ertati, Dra. Hj. Zulmiati |
Panitera | Minda Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENOLAK GUGATAN PROVISI PARA PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak gugatan provisi para Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak membayar seluruh kewajiban pembiayaan atas dasar Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 55 tanggal 21 November 2012, Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 56 tanggal 21 November 2012, Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 92 tanggal 26 Juni 2013, dan Addendum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 50 tanggal 26 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris kepada Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan wanprestasi;3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai sah dan berharga lelang hak tanggungan tidak dapat diterima;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Penggugat /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.291.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PA.Bkt
Statistik303152