- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I,dan Turut tergugat II dan Turut Tergugat III telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak sekarang dikenal Jalan H. Maksum, RT.04/RW.03, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00327/Kelurahaan Sawangan Baru dan Surat Ukur Nomor : 135/SWG BARU/2000, tanggal 02 Pebruari 2000, seluas 547 m2
- Menyatakan :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01998/Sawangan Baru, atas nama : Sesotyo Adhi Wnt (Tergugat I); yakni Sertifikat Hak Milik yang dimaksud dalam Surat Kantor Pertanahan Kota Depok Nomor : 1072/7.32.76/XI/2017, tanggal 7 November 2017, Perihal : Permohonan Pemblokiran SHGB No: 535/Sawangan Baru, An. PT. KARYA MITRA INSANI dan SHM No: 01906/Sawangan Baru, An. Sesotyo Adhi Wnt, terletak di Jalan H. Maksum, RT 04, RW 03, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 535/Sawangan Baru, Atas nama : PT. KARYA MITRA INSANI (Tergugat II); yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimaksud dalam Surat Kantor Pertanahan Kota Depok Nomor : 1072/7.32.76/XI/2017, tanggal 7 November 2017, Perihal : Permohonan Pemblokiran SHGB No: 535/Sawangan Baru, An. PT. KARYA MITRA INSANI dan SHM No: 01998/Sawangan Baru, An. Sesotyo Adhi Wnt;
- Bukti kepemilikan lainnya yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II yang tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00327 atas nama M. Saleh Sugandhi (Penggugat) tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai bidang tanah objek perkara ini untuk segera menyerahkan tanah objek perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan syarat apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi dan Penggugat II dalam Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.071.000,-(dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 279/Pdt.G/2017/PN DPK |
|
Nomor | 279/Pdt.G/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rizky Mubarak Nazario |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rosana Kesuma Hidayah, Msi hakim Anggota 2: Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pdt.G/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 279/Pdt.G/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1623 K/Pdt/2020
Pertama : 279/Pdt.G/2017/PN Dpk
Statistik112148