Putusan PA PINRANG Nomor 236/Pdt.G/2013/PA.Prg. |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2013/PA.Prg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 236/Pdt.G/2013/PA.Prg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhyiddin Rauf |
Hakim Anggota | Bd. Rasyid, Ra.hj.hajrah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat.Dakam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan :2.1. xxx (anak)2.2. xxx (anak)2.3. xxx (anak)2.4. xxx (anak)2.5. xxx (anak)2.6. xxx (anak)2.7. xxx (anak) adalah ahli waris dari almarhum xxx.3. Menetapkan :3.1. xxx (anak)3.2. xxx (anak)3.3. xxx (anak)3.4. xxx (anak)3.5. xxx (anak) adalah ahli waris pengganti dari almarhum xxx.4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya5. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.726.000,- (lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah). Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Agama Pinrang yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 Masehi, dengan bertepatan tanggal 18 Sya?ban 1436 Hijriyah, oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pinrang, Drs. H. Muhyiddin Rauf, S.H, M.H, ketua majelis, Dra. Hj. Hajrah, dan Drs. Abd.Rasyid, M.H, masing-masing sebagai hakim anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh H. Imran, S.Ag, S.H, M.H, sebagai panitera pengganti dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat IX serta Turut Tergugat I dan tidak dihadiri oleh Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut tergugat VII serta Turut Tergugat VIII. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pdt.G/2013/PA.Prg..zip
- Download PDF
- 236/Pdt.G/2013/PA.Prg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 816 K/Ag/2016
Pertama : 236/Pdt.G/2013/PA.Prg.
Pertama : 263/Pdt.G/2013/PA.Prg
Banding : 109/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Statistik6336