Putusan PN KEPANJEN Nomor 03/Pdt.G/2010/PN.Kpj. |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2010/PN.Kpj. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Syamsudin, Emy Tjahjani W |
Panitera | Didin Lindriati, Bc.ip |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan obyek sengketa berupa :a. Sebidang tanah darat Buku Huruf C No. 1.355 Persil No. 88 Kelas D.3 Luas 985 M2 atas nama Wasiatun B. Baedah yang terletak di Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dengan batas-batas :??? Sebelah utara : jalan raya ;??? Sebelah timur : rumah milik Anan Sugiati/rumah milik Agung/tanah milik Madrah ;??? Sebelah selatan : tanah obyek sengketa II ;??? Sebelah barat : rumah milik Tergugat III ;b. Sebidang tanah pekarangan Buku Huruf C No.1.355 Persil No. 88 Kelas D.3 Luas 1.086 M2 atas nama : Wasiatun B. Baedah, yang terletak di desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dengan batas-batas :- Sebelah utara : tanah obyek sengketa I ;- Sebelah timur : tanah milik Madrah/tanah milik Marjani ;- Sebelah selatan : saluran air ;- Sebelah barat : tanah milik Juariah ;. c. Sebidang Tanah sawah Buku Huruf C No. 122 Persil No.368 Kelas D.7 Luas 343 M2 atas nama Kasiati B. Baedah, yang terletak di desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Saluran air ;- Sebelah Timur : Tanah milik B. Warlin ;- Sebelah Selatan : Tanah milik Madrah ;- Sebelah Barat : Saluran air ;Adalah harta peninggalan dari Pak Radjak dengan Ibu Wasiatun B. Baedah ;3. Menyatakan Ibu Zubaidah/Ibu Para Penggugat dengan Pak Suroto adalah ahli waris yang sah dari Pak Radjak dan Ibu Wasiatun ;4. Menyatakan Para Penggugat Lily Hartini/Penggugat I, Lilik Hartuti/Penggugat II, Lilik Hermiati/Penggugat III, Djoko Heri Purwanto/Penggugat IV, Lili Indrawati/Penggugat V, Lilis Suryani/Penggugat VI dan Siswo Hartono (alm) adalah ahli waris dari Ibu Zubaidah dengan Pak Karmadi ;5. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris pengganti dari Ibu Zubaidah (almh);6. Menyatakan perbuatan Pak Suroto (alm) dan Pak Karmadi (alm) yang menjual seluruh obyek sengketa yang berasal dari ibu Wasiatun kepada Tergugat I, kemudian oleh Tergugat I menjual sebagian lagi kepada Tergugat III dan perbuatan Para Turut Tergugat yang membantu menerbitkan akta jual beli adalah perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan Akta Jual Beli antara Tergugat I dengan Pak Suroto dan Pak Karmadi masing-masing :- Akta Jual Beli No.616/V/1998 pada Hari Kamis tanggal 27 Mei 1998.- Akta Jual Beli No.618/V/1998 pada Hari Rabu tanggal 27 Mei 1998Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menyatakan akta jual beli No.132/JB/Turen/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007 dan akta jual beli No. 134/JB/Turen/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007 antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja agar secara sukarela dan kemauan sendiri untuk membatalkan akta jual beli yang berkaitan dengan obyek sengketa tersebut, apabila keberatan dapat dieksekusi dengan menggunakan alat negara/Kepolisian ;10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja agar secara sukarela menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat, apabila keberatan dapat dieksekusi dengan menggunakan Alat Negara/Kepolisian ;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ; 12. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;13. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini dianggarkan sejumlah Rp. 2.097.000,- (dua juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ; 14. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2010 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/Pdt.G/2010/PN.Kpj..zip
- Download PDF
- 03/Pdt.G/2010/PN.Kpj..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 139/PDT/2011/PT.SBY.
Kasasi : 2302 K/Pdt/2012
Pertama : 03/Pdt.G/2010/PN.Kpj.
Statistik12211