- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 581 tertanggal 3 Agustus 1995, atas nama WAHID HASIM seluas 1.0.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang berada di Desa Bumi Rahayu dahulu Kecamtan Tanjung Palas sekarang Kecamtan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Sutiono;
- Selatan : Jumari;
- Barat : Tanah milik Pemda Bulungan;
- Timur : Tarsiman;
- Menyatakan jual beli objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 581 tertanggal 3 Agustus 1995, atas nama WAHID HASIM seluas 1.0.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang berada di Desa Bumi Rahayu dahulu Kecamatan Tanjung Palas sekarang Kecamtan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pembuatan akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan memberi kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat guna menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan perbuatan hukum termasuk membalik nama obyek sengketa baik kepada Penggugat sendiri maupun kepada pihak-pihak lain yang memperoleh hak atas obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.926.000.00 (Satu juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Tjs |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Sudarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aji Krisnowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2019/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2019/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2019/PN Tjs
Statistik6014