Putusan PN PATI Nomor - 04/PID.B/2016/ PN Pti |
|
Nomor | - 04/PID.B/2016/ PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Etri Widayati |
Hakim Anggota | Okta Fiatri K, Tri Asnuri Herkutanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JARWI SUNOTO als. PAK TO Bin SUJONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu??? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa JARWI SUNOTO als. PAK TO Bin SUJONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Turut Serta Main Judi di dekat Jalan Umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang??? 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan . 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) set kartu remi sebanyak 52 lembar tanpa joker;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebanyak Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) merupakan uang kemenangan yang diperoleh terdakwa;- Uang tunai sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) merupakan uang tombokan terdakwa.- Uang tunai sebanyak Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang tombokan dan uang modal milik para pelaku perjudian yang lari yang tertinggal ditempat kejadian perkara.Dirampas untuk Negara.- Uang tunai sebanyak Rp.4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) uang milik terdakwa yang akan digunakan untuk berdagang ikan. Dikembalikan kepada terdakwa. 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 04/PID.B/2016/ PN Pti
Statistik300