- Menyatakan terdakwa HERI KUSTANTO ALIAS JABRIK BIN RIYADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? DAN ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip sabu dengan berat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram;
- 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sekop dari sedotan terdakwa masukkan ke dalam bekas kotak jam warna hijau;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah klip ukuran 7 x 10;
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 4 x 6;
- 2 (dua) bungkus sedotan panjang;
- 2.438 (dua ribu empat ratus tiga puluh delapan) butir pil double L;
- 1 (satu) HP Merk Samsung warna putih;
Putusan PN NGANJUK Nomor 282/Pid.Sus/2017/PN Njk |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2017/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pronggo Joyonegara, Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.Sus/2017/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 282/Pid.Sus/2017/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1229 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 282/Pid.Sus/ 2017/PN.NJK
Statistik334