Putusan PTA MATARAM Nomor 9/Pdt.G/2014/PTA.MTR. |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2014/PTA.MTR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Syadzali Musthofa, Ali Rahmat |
Panitera | Uranisatun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Termohon / Pembanding dapat diterima untuk diperiksa di tingkat banding;Dalam Konvensi :Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor: 565/Pdt.G/2013/PA.Sel. tanggal 19 Nopember 2013 Masehi bertepatan dengantanggal 15 Muharram 1435 Hijriyah, yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi :Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor: 565/Pdt.G/ 2013/PA.Sel tanggal 19 Nopember 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1435 Hijriyah dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah);3. Menyatakan bahwa hak Pemohon / Tergugat Rekonvensi atas harta bersama berupa sebagian bangunan rumah yang dibangun diatas tanah milik Termohon / Penggugat Rekonvensi yang terletak di Kokok Lauq II RT 16 RW 08 Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat : Lorong;- Sebelah Timur : Lorong;- Sebelah Utara : Rumah H. Arifin;- Sebelah Selatan : Rumah Saiful Bahri dan Mulyadi;Adalah sebagai tambahan mut?ah dari Pemohon / Tergugat Rekonvensi kepada Termohon / Penggugat Rekonvensi;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon / Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp. 271.000.- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2014/PTA.MTR..zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2014/PTA.MTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2014/PTA.MTR.
Kasasi : 325 K/Ag/2015
Pertama : 565/Pdt.G/2013/PA.Sel.
Statistik5229