Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 80/Pid.Sus/2013/PN.TG |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2013/PN.TG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | pornografiHPKecamatan Long Kali |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Nur Hidayat |
Hakim Anggota | Awal Darmawan Akhmad, Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Jarmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH dan Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu ; ---------------------------------2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu tersebut ; ---------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH dan Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA MELIBATKAN ANAK SEBAGAI OBJEK PORNOGRAFI? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair ; ------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; ---------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; ----------------------------------------------------------7. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------- 1 (satu) buah telepon seluler merk Samsung warna putih ; --- 1 (satu) buah telepon seluler merk GIVON warna hitam ; -----Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------- 1 (satu) buah telepon seluler merk NEXIAN warna coklat ; ---Dikembalikan kepada saksi II ; -------------------------------------------8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2013/PN.TG
Kasasi : 1555 K/PID.SUS/2013
Statistik9214