- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan penagihan pembayaran susulan sesuai dengan Surat Perhitungan Tagihan Susulan tanggal 2 Januari 2014 Jo. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) No. 278.BA/155/P2TL-KH/RG-I/2013 tanggal 5 Desember 2013 sejumlah Rp.575.898.505,- (lima ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima rupiah) dan Surat Penyampaian Tagihan Susulan P2TL No. 722/155/AMKS/2014 tanggal 25 Juli 2014 Jo. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) No. 040.BA/155/P2TL-Wil/RG.II/2014 tanggal 15 April 2014 sejumlah Rp.1.587.320.280,- (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) serta pembongkaran rampung instalasi listrik milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh pembayaran tagihan susulan yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp.270.494.964,- (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa pembayaran gaji karyawan Penggugat yang dirumahkan, yaitu sejumlah Rp.8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan sejak tanggal 12 Oktober 2016 sampai dengan dipasangnya kembali instalasi aliran listrik milik Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 561.000,-(lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 378/Pdt.G/2016/PN Mks |
|
Nomor | 378/Pdt.G/2016/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sri Rahardjo., Humbr Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaharuddin Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 378/Pdt.G/2016/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 378/Pdt.G/2016/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 431 K/Pdt/2019
Banding : 137/PDT/2018/PT MKS
Pertama : 378/Pdt.G/2016/PN Mks
Statistik214106