Putusan PT AMBON Nomor 59/PID/2014/PT.AMB |
|
Nomor | 59/PID/2014/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | ---------------------------------------- MENGADILI : ----------------------------------------1. Menyatakan terdakwa SABAR LATBUAL als SABAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; -----------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa SABAR LATBUAL als SABAR oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; --------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa SABAR LATBUAL als SABAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN BERAT MENGAKIBATKAN MATI? ; ---------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SABAR LATBUAL als SABAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ; -----------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; ----------------6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah parang tajam dengan panjang mata parang 52,2 cm lebar 3,5 cm dan panjang gagang parang 21,7 cm berwarna coklat yang terbuat dari kayu serta sarung parang berwarna hitam ; -----------Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; ----------------------------------- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dengan list pada samping berwarna putih dan merah ; -------------------------------------------Dikembalikan kepada ahli waris YUSUF TOMSIA melalui saksi HABIYA SIOMPO alias BIYA ; ----------------------------------------------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID/2014/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 59/PID/2014/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID/2014/PT.AMB
Pertama : 204/Pid.B/2014/PN.Amb
Statistik10258