Putusan PT DENPASAR Nomor 142/Pdt/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 142/Pdt/2014/PT.DPS |
Para Pihak | ALI HARRIS sebagai PEMBANDING M E L A W A N :I WAYAN RIBEN,sebagai : TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Tjakra |
Hakim Anggota | I Nyoman Dika, Yoman Dedy Tri Parsada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 21 Juli 2014, Nomor : 769/Pdt.G/2013/PN.DPS, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai menghilangkan kata Para pada amar putusan gugatan Penggugat Rekonpensi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;---Dalam Konpensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklraad).Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi/Terbanding tidak dapat diterima (niet onvankelijke Verklraad)Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 142/Pdt/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/Pdt/2014/PT.DPS
Kasasi : 598 K/Pdt/2015
Pertama : 769/Pdt.G/2013/PN Dps.
Statistik4314