Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1799 K/PID.SUS/2014 |
|
Nomor | 1799 K/PID.SUS/2014 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H.m. Zaharuddin Utama |
Hakim Anggota | Surya Jaya, H. Suhadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CIBADAK tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 197/Pid.Sus/ 2014/PTBdg., tanggal 22 Juli 2014 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 50/Pid.Sus/2014/PN.Cbd., tanggal 21 Mei 2014;MENGADILI SENDIRI,1. Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN alias AO bin MUHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAWAN GUNAWAN alias AO bin MUHTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal putih (sabu) di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, dengan berat netto akhir sebanyak 0,0921 (nol koma nol sembilan dua satu) gram;- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung GT-E 1080F warna Hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1799_K/PID.SUS/2014.zip
- Download PDF
- 1799_K/PID.SUS/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1799 K/PID.SUS/2014
Lainnya : 197/Pid.Sus/2014/ PT. Bdg.
Lainnya : 184/Pid.Sus/2011/PT.PTK
Pertama : 50/Pid.Sus/2014/ PN.Cbd.
Statistik4131