Putusan PN JOMBANG Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.JBG |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2015/PN.JBG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | 1: Ayu Putri Cempakasari, M.h 2. Asropi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi PenggugatII. DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;III. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi adalah pembeli sah melalui proses lelang yang beretikat baik atas sebidang tanah dan bangunan diatas tanah seluas kurang lebih 240 M2 (kurang lebih dua ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tersebut dalam SERTIPIKAT HAK MILIK No. : 02305 , atas nama pemegang hak HERMANDITO ; adalah sesuai prosedur lelang sebagaimana ternyata dan terurai dalam KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR : 1349 /2014 ; dan, KWITANSI NOMOR : RL.1349/2014 ;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan diatas tanah seluas kurang lebih 240 M2 (kurang lebih dua ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tersebut dalam SERTIPIKAT HAK MILIK No. : 02305 , atas nama pemegang hak HERMANDITO ; yang dibeli melalui proses lelang sebagaimana ternyata dan terurai dalam KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR : 1349 /2014 ; dan, KWITANSI NOMOR : RL.1349/2014 ;4. Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.101.000,00 ( satu juta seratus satu ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1383 K/Pdt/2017
Pertama : 10/Pdt.G/2015/PN. JBG.
Statistik9833