- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;-----------------------------------------------------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NO22/PID.SUS/2018/PN PIN TANGGAL 2 APRIL 2018 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:----------------------------------------------
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,-(SATU MILYAR) RUPIAH DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) BULAN;----------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NO 22/PID.SUS/ 2018/PN PIN TANGGAL 2 APRIL 2018 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;-----------
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;----------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;-----------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); -----------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pinrang No22/Pid.Sus/2018/PN Pin Tanggal 2 April 2018 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:----------------------------------------------
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;----------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang No 22/Pid.Sus/ 2018/PN Pin Tanggal 2 April 2018 tersebut untuk selebihnya;-----------
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tinggkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); -----------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 267/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 267/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | Brnani Indrawati, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | Muhammad Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 267/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3252 K/Pid.Sus/2018
Banding : 267/PID.SUS/2018/PT.MKS
Statistik4415