Putusan PN SANGATTA Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Sgt |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2015/PN.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Muhammad Riduansyah, Sh. - Andreas P Maradona. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat I untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Tanah Perwatasan dari H. Usra Utuh (almarhum)/Turut Tergugat I kepada Penggugat, tertanggal 06 Juli 2012, adalah sah dan berharga;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Teluk Rawa,RT.16 (dahulu RT. 27 Dusun II Singa Karti), Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Kabupaten Kutai Timur, berukuran panjang +/-190 meter dan lebar +/-80 meter, atau seluas 15.200 meter persegi, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan : Penggugat (Usman Adong);- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Teluk Rawa;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Penggugat (Usman Adong);- Sebelah Timur berbatasan dengan : Gang Teluk Rawa.4. Menyatakan bahwa surat bukti kepemilikan Tergugat I atas tanah sengketa yaitu : Surat Jual Beli, tanggal 25 Juli 2000 dan Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan, tanggal 18 Pebruari 2000, tidak sah menurut hukum;5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai/mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya tanpa dasar dan alas hak yang sah, dan perbuatan Tergugat II yang dengan itikad buruk telah menjual tanah perwatasan tersebut kepada Tergugat I, merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;6. Menghukum Tergugat I dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun;7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI ;- Menolak gugatan rekonvensi penggugat.DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI ;- Menghukum tergugat I dan tergugat II serta para turut tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang ditaksir sebesar Rp. 4.096.000.- (empat juta sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2015/PN.Sgt.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2015/PN.Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2017/PT.SMR
Pertama : 28/Pdt.G/2015/PN.Sgt
Statistik13885