Putusan PN SURABAYA Nomor 623/PDT.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 623/PDT.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efran Basuning |
Hakim Anggota | Wahyono, Ekowati Hari Wahyuni |
Panitera | Sjahrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------------2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan benar dilindungi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan sah jual beli/peralihan/pelepasan hak atas Tanah Petok No. 1345, Persil No. 34, D-II, seluas 1850 M2 yang dikenal dan terletak di Kelurahan Lidah Kulon dahulu Kecamatan Karang Pilang, sekarang Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 77 tanggal 26 Juni 1993 yang dibuat dihadapan Suyati Subadi, S.H., Notaris di Surabaya, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : tanah milik PT. Ciputra Surya, Tbk. ----------------------------- (ex tanah milik Markiamin) ; ---------------------------------------- Sebelah Barat : tanah milik PT. Ciputra Surya,Tbk. ------------------------------ (ex tanah milik Kasman Ngatemin) ; ----------------------------- Sebelah Selatan : tanah milik PT. Ciputra Surya ------------------------------------- (ex tanah milik Kasman Ngatemin) ; ----------------------------- Sebelah Timur : tanah milik PT. Ciputra Surya ------------------------------------ (ex tanah milik Golongan Desa) ; --------------------------------4. Menyatakan secara hukum bahwa tanah sesuai Petok No. 1345, Persil No. 34, D-II, seluas 1850 M2 yang dikenal dan terletak di Kelurahan Lidah Kulon dahulu Kecamatan Karang Pilang, sekarang Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 77 tanggal 26 Juni 1993 yang dibuat dihadapan Suyati Subadi, S.H., Notaris di Surabaya, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : tanah milik PT. Ciputra Surya, Tbk. ----------------------------- (ex tanah milik Markiamin) ; ---------------------------------------- Sebelah Barat : tanah milik PT. Ciputra Surya,Tbk. ------------------------------ (ex tanah milik Kasman Ngatemin) ; ----------------------------- Sebelah Selatan : tanah milik PT. Ciputra Surya ------------------------------------- (ex tanah milik Kasman Ngatemin) ; ----------------------------- Sebelah Timur : tanah milik PT. Ciputra Surya ------------------------------------- (ex tanah milik Golongan Desa) ; --------------------------------Adalah SAH milik Penggugat ; ---------------------------------------------------------------5. Menghukum Turut Tergugat III untuk mencoret dan/ atau mencatat dalam buku C Desa Lidah Kulon peralihan Hak atas tanah Petok No. 1345, Persil No. 34, D-III, seluas 1850 M2 yang dikenal dan terletak di Kelurahan Lidah Kulon dahulu Kecamatan Karang Pilang, sekarang Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, yang dialihkan sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 77 tanggal 26 Juni 1993 yang dibuat dihadapan Suyati Subadi, S.H., Notaris di Surabaya, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : tanah milik PT. Ciputra Surya, Tbk. ----------------------------- (ex tanah milik Markiamin) ; ---------------------------------------- Sebelah Barat : tanah milik PT. Ciputra Surya,Tbk. ------------------------------ (ex tanah milik Kasman Ngatemin) ; ----------------------------- Sebelah Selatan : tanah milik PT. Ciputra Surya ------------------------------------- (ex tanah milik Kasman Ngatemin) ; ----------------------------- Sebelah Timur : tanah milik PT. Ciputra Surya ------------------------------------- (ex tanah milik Golongan Desa) ; --------------------------------Beralih atas nama Penggugat ; ----------------------------------------------------------------6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ; -------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada isi Putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini hingga kini sebesar Rp.666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; ------------------------------9. Menolak guggatan Penggugat untuk selebihnya ; ------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 623/PDT.G/2014/PN.SBY
Statistik210