Putusan PTUN SEMARANG Nomor 72/G/2019/PTUN.SMG |
|
Nomor | 72/G/2019/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herman Baeha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erna Dwi Safitri, Hakim Anggota Syofyan Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Dwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Dalam Eksepsi : - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terhadap Penggugat tidak diterima untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------- - Menerima eksepsi Tergugat terhadap Penggugat Intervensi tentang gugatan Penggugat Intervensi belum menempuh upaya administratif;---------------------------------------------------- II. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------- 2. Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik dahulu Nomor.29/Kel Jangli tertanggal 31-1-1975,kemudian berubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 5481/Kel.Ngesrep, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang tertanggal 16 Juli 1994,Surat Ukur Nomor 00165/2015 tertanggal 20 April 2015 seluas +4.742m2 atas nama Artuti Kusumaningrum yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang;---------------- 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari dalam buktu tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan Kota Semarang,Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik dahulu Nomor29/Kel Jangli tertanggal 31-1-1975,kemudian berubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 5481/Kel.Ngesrep, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang tertanggal 16 Juli 1994,Surat Ukur Nomor 00165/2015 tertanggal 20 April 2015 seluas+4.742m2 atas nama Artuti Kusumaningrum yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang serta mengembalikan pada status semula yaitu tanah Yasan C Nomor:Verponding Indonesia 233 Persil Klas Luas +4.500m2 tercatat atas nama Wardam Sani sebagimana dalam buku C Desa pada Kelurahan Ngesrep(dahulu Kel Jangli),Kecamatan Banyumanik Kota Semarang;--------- 4. Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak diterima;--------------------------------------- 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II intervensi secara tanggung renteng membayar biaya Perkara sebesar Rp.2.266.000,-(Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/G/2019/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 72/G/2019/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 534 K/TUN/2020
Banding : 100/B/2020/PT.TUN.SBY
Pertama : 72/G/2019/PTUN.SMG
Statistik244220