Putusan PN SURABAYA Nomor 2036/PID.B/2012/PN.SBY |
|
Nomor | 2036/PID.B/2012/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigid Purwoko |
Hakim Anggota | Heru Mustofa, Titik Tejaningsih |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | Terdakwa I JUWARIYAH Binti ASTARI1. Menyatakan Terdakwa I JUWARIYAH Binti ASTARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana ?sebagaimana dalam dakwaan pasal 112 ayat (1), UU No 35 thn 2009 ; 2. Membebaskan Terdakwa I dari dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak) ; - 3. Memerintahkan jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa I JUWARIYAH Binti ASKARI dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan diucapkan ; 4. Memulihkan hak Terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta marabatnya5. Membebankan biaya ini kepada Negara ;Terdakwa II MOCHAMAD RIDOI als KACONG Bin SAARI1. Menyatakan Terdakwa II MOCHAMAD RIDOI als KACONG Bin SAARI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ? ; -------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II MOCHAMAD RIDOI als KACONG Bin SAARI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang dijalani Terdakwa II MOCHAMAD RIDOI als KACONG Bin SAARI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Barang bukti : 5 (lima) kantong plastic berisikan kristal dengan berat bersih 0,151 (nol koma seratus lima puluh satu) gram (sisa hasil lab forensic), 1 (satu) alat untuk nyabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) pipet kaca ada sisa sabu seberat kurang lebih 1,3 (satu koma tiga) gram dengan pembungkusnya dirampas untuk dimusnahkan ; --------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1555 K/PID.SUS/2015
Pertama : 2036/Pid.B/ 2012/PN.Sby
Statistik5711