- Menyatakan terdakwa Ali Als Hengki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menawarkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 428.800.000- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Rokok merek Luffman Classics Mild sebanyak 25 koli @ 2 Karton @ 80 slop @ 10 bungkus @ 16 batang ;
- 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna hitam dengan nomor Hp pada SIM 1 081266666007 dan Handphone merek Samsung Note 2 GT-N7105 dengan nomor Hp 082171221118 ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota HIACE warna putih dengan plat nomor BP 7045 ZB ;
- Surat Bukti Penyerahan Nomor : 17081-TK2-223JB/0089 An.PT. Wahana Lintas Batam ;
- Surat Tanda Terima Barang Nomor : 032862 tanggal 26 Agustus 2017 An. PT. Wahana lintas Batam ;
Putusan PN BATAM Nomor 1049/Pid.Sus/2017/PN Btm |
|
Nomor | 1049/Pid.Sus/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tumpal Sagala |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rozza El Afrina, .kn hakim Anggota 2: Marta Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada saksi Sapriyanto Turiyanto Als Anto ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1049/Pid.Sus/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 1049/Pid.Sus/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 1049/Pid.Sus/2017/PN.Btm
Statistik19980