- DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------
- DALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan PROVISI dari PENGGUGAT tersebut ; -------------------
- DALAM EKSEPSI: --------------------------------------------------------------------
- Menolak EKSEPSI PARA TERGUGAT tersebut ; ----------------------------
- DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------------
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ; ------------------------------------------
- Menyatakan bidang tanah seluas 156 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak dan umum serta setempat dikenal dengan nama Jalan Pinangsia Raya Nomor : 36, RT.006/RW.005, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat tersebut adalah Milik dan Hak sepenuhnya dari Penggugat, dengan segala akibat hukumnya ; ---------
- Menyatakan Penguasaan Fisik oleh Para Tergugat dan atau Turut Tergugat atas dan terhadap bidang tanah seluas 156 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak dan umum serta setempat dikenal dengan nama Jalan Pinangsia Raya Nomor : 36 Rt.006/Rw.005, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat tersebut sejak tanggal 30 September 2012 adalah perbuatan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------
- Menghukum oleh karenanya memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan kembali kepada Penggugat tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan kosong dari benda-benda bergerak milik atau hak Para Tergugat dan atau Turut Tergugat yang menempel, melekat atau terletak dalam tanah dan bangunan rumah Penggugat tersebut dengan segala akibat hukumnya, apabila perlu dengan bantuan pihak Aparat Keamanan dan pengamana yang berwenang ; -------
- Menghukum dan oleh karenanya memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar secara tanggung-renteng ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut : -
- Kerugian materiil sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------------
- DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; -----------------------------------------
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 158/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 158/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuferry F.rangka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Belman Tambunan, Br Hakim Anggota Pahatar Simarmata |
Panitera | Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------------ - Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat IX Konpensi/Para Penggugat I sampai dengan Penggugat IX Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.516.000,- (tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR
Kasasi : 506 K/Pdt/2021
Banding : 780/PDT/2016/PT DKI
Statistik10414