Putusan PTA MEDAN Nomor 26/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota | H. Achmad Zainullah, H. Imron Rosyadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 976/Pdt.G/2017/PA.Mdn., tanggal 19 Desember 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awwal 1439 Hijriyah, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;;2. Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Menolak permohonan Pemohon selainnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.80.000.000,00 ( delapan puluh juta rupiah);3. Menetapkan: a. Nafkah masa iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.10.000.000,00(sepuluh juta rupiah);b. Maskan masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000,00(tuiga juta rupiah;;c. Kiswah masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000,00 ( tiga juta rupiah);d. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,00( sepuluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi unutuk membayar sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dan anagka 3 diatas kepada Penggugat Rekonvensi yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;5. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK , laki-laki , lahir 22 Desember 227 berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;6. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK, laki-laki , lahir 22 Desember 2007, yang menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonvensi sebesar minimal Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 15% Lima belas persen ) setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya tersebut pada angka 6 tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp 891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 827 K/Ag/2019
Pertama : 976/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik319