Putusan PTA MATARAM Nomor 56/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H. Sarwohadi, H. Masruhan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0007/Pdt.G/2016/PA.Bdg. tanggal 22 Juni 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1437 Hijriah dan dengan mengadili sendiri;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Stephen Philip Chadwick bin Philip Chadwick) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fitria Apriani binti A. Pahrudin) di depan sidang Pengadilan Agama Badung;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Badung untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4. Menolak permohonan Pemohon selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama Joshua Liam Chadwick bin Stephen Philip Chadwick lahir 29 Desember 2014 berada di bawah hadhanah/asuhan Penggugat Rekonvensi (Fitria Apriani binti A. Pahrudin);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Stephen Philip Chadwick bin Stephen Philip Chadwick) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Fitria Apriani binti A. Pahrudin) sebagai berikut:3.1. Mut?ah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);3.2. Nafkah idah selama 3 bulan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);3.3. Nafkah anak/biaya hadhanah anak yang bernama Joshua Liam Chadwick, laki-laki, lahir tanggal 29 Desember 2014, sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut, dengan ketentuan jumlah tersebut ditambah 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau menikah;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara di tingkat pertama kepada Pemohon sejumlah Rp436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), III. Membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Termohon/ Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 0007/Pdt.G/2016/PA.Bdg
Statistik8832