Putusan PTA SEMARANG Nomor 313/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 313/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangWaris Islam313/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H.sulaeman Abdullah, H. Muh. Hidayat |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/ Terbanding dan yang diajukan oleh para Terbanding/para Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI:- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 0656/Pdt. G/2013/PA.Pt. tanggal 15 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1435 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRI :- DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat/Penggugat Rekonvensi;- DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa ahli waris almarhum H. Ishadi bin Sukandar adalah seorang isteri dan 8 (delapan) orang saudara kandung, yaitu:a. Hj. Muntamah binti H. Rohmat (isteri);b. Hj. Kundari binti Sukandar (saudara perempuan kandung);c. H. Syuhadak bin Sukandar (saudara laki-laki kandung);d. Amin bin Sukandar (saudara laki-laki kandung/Penggugat I);e. Multazam bin Sukandar (saudara laki-laki kandung);f. Muntahir bin Sukandar (saudara laki-laki kandung/Penggugat II);g. Ridwan bin Sukandar (saudara laki-laki kandung/Penggugat III);h. Mahmudah binti Sukandar (saudara perempuan kandung/ Penggugat IV);i. H. Muhammad bin Sukandar (saudara laki-laki kandung);3. Menyatakan bahwa Ahmad Hakim bin Asyhari (Tergugat) adalah anak angkat almarhum H. Ishadi bin Sukandar dengan Hj. Muntamah binti H. Rohmat;4. Menetapkan barang-barang tersebut di bawah ini:a. Tanah karas/pekarangan/kampung yang tercatat dalam Buku Letter C Desa Keboromo Nomor 136, Persil 21, Klas II, luas 121 da. atas nama Ishadi bin Sukandar (C desa baru) atau Buku Leter C Desa Keboromo Nomor 193, Persil 21, Klas I, luas 0,081 ha. (C desa lama) atas nama Sukandar Yastrokardin dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan desa;Sebelah Selatan : Tanah Sukandar Yastro Kardin/Ishadi;Sebelah Timur : Tanah Ishadi/Syuhadak;Sebelah Barat : Tanah Asmu?i/Ahmad Amis;b. Tanah karas/pekarangan/kampung yang tercatat dalam Buku Letter C Desa Keboromo Nomor 136, Persil 21, Klas II, luas 043 da. atas nama Ishadi bin Sukandar (C desa baru) atau Buku Letter C Desa Keboromo Nomor 193, Persil 21, Klas I, luas 0,026 ha. Atas nama Sukandar Yastrokardin (C desa lama) dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah Sukandar Yastro Kardin/Ishadi;Sebelah Selatan : Tanah Adnan/Ishadi;Sebelah Timur : Jalan lorong desa;Sebelah Barat : Tanah-tanah H. Toyib;Adalah harta bawaan almarhum H. Ishadi bin Sukandar;5. Menetapkan bahwa barang-barang tersebut di bawah ini:a. Tanah karas/pekarangan/kampung yang tercatat dalam Buku C Desa Keboromo Nomor 462, Persil 21, Klas I, luas 0,055 da. atas nama Syuhadak bin Sukandar (C desa lama) dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan Desa;Sebelah Selatan : Tanah Sukandar Yastro Kardin/Ishadi;Sebelah Timur : Jalan lorong desa;Sebelah Barat : Tanah Sukandar Yastro Kardin/Ishadi;b. Tanah kering tercatat dalam Letter C Desa Keboromo Nomor 136, Persil 65, Klas IV, luas 104 da. atas nama Ishadi bin Sukandar (C desa baru) dengan batas-batas:Sebelah Utara : Sungai Tayu;Sebelah Selatan : Tanah Muhtarom;Sebelah Timur : Tanah Tasmin/Anas;Sebelah Barat : Tanah Suharno;c. Tanah kering tercatat dalam Buku Letter C Desa Keboromo Nomor 136, Persil 77, Klas V, luas 224 da. atas nama Ishadi bin Sukandar (C desa baru) atau Buku C Desa Keboromo Nomor 733, Persil 20 b, Klas III, luas 0,099 ha. Dan Buku Letter C Desa Keboromo Nomor 733, Persil, 20 c, Kals IV, luas 0, 173 ha. Atas nama Ishadi (C desa lama) dengan batas-batas:Sebelah Utara : Sungai Tayu/tanah Jamirah Rasmo;Sebelah Selatan : Tanah Abdurrahman/Sami?un;Sebelah Timur : Tanah Ridwan Marjono/Anas;Sebelah Barat : Tanah Kusasi;d. Tanah sawah tercatat dalam Buku Letter C Desa Tendas, Kecamatan Tayu No. 74, Persil 40, Klas I, luas 185 da. dengan batas-batas:Sebelah Utara : Saluran air/sawah bengkok Kepala Desa;Sebelah Selatan : Tanah Bambang/sawah Ishadi;Sebelah Timur : Saluran air/sawah bengkok Kepala Desa;Sebelah Barat : Sawah H. Sadono;e. Tanah sawah tercatat dalam Buku Letter C Desa Tendas Kecamatan Tayu Nomor 74, Persil 58, Klas II, luas 140 da. dengan batas-batas:Sebelah Utara : Sawah Ishadi;Sebelah Selatan : Sawah Sulhan;Sebelah Timur : Saluran air/sawah bengkok Kepala Desa;Sebelah Barat : Tanah Bambang;f. Sebuah bangunan rumah dapur (pawon) berukuran 10,8 x 7,30 m terbuat dari kayu jati dan sebuah rumah berbentuk limasan berukuran 11 x 9,5 m terbuat dari kayu jati, terletak di RT. 05 RW. 03 Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati;Adalah harta bersama almarhum H. Ishadi bin Sukandar dengan Hj. Muntamah binti H. Rohmat;6. Menetapkan bagian almarhum H. Ishadi bin Sukandar dan Hj. Muntamah binti H. Rohmat masing-masing 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 5;7. Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Ishadi bin Sukandar adalah harta bawaan tersebut dalam diktum nomor 4 dan (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum nomor 5;8. Menetapkan Tergugat (Ahmad Hakim bin Asyhari) sebagai anak angkat mendapat 1/3 bagian dari harta peninggalan almarhum H. Ishadi bin Sukandar sebagaimana tersebut pada diktum nomor 7;9. Menetapkan harta warisan almarhum H. Ishadi bin Sukandar adalah 2/3 dari harta peninggalan H. Ishadi bin Sukandar tersebut pada diktum nomor 7;10. Menetapkan bagian harta warisan masing-masing ahli waris almarhum H. Ishadi bin Sukandar adalah sebagai berikut :a. Hj. Muntamah binti H. Rohmat (isteri) memperoleh 14/56 x harta warisan tersebut nomor 9; b. Hj. Kundari binti Sukandar (saudara perempuan kandung) memperoleh 3/56 x harta warisan tersebut nomor 9; c. H. Syuhadak bin Sukandar (saudara laki-laki kandung) memperoleh 6/56 x harta warisan tersebut nomor 9; d. Amin bin Sukandar (saudara laki-laki kandung/Penggugat I) memperoleh 6/56 x harta warisan tersebut nomor 9; e. Multazam bin Sukandar (saudara laki-laki kandung) memperoleh 6/56 x harta warisan tersebut nomor 9; f. Muntahir bin Sukandar (saudara laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh 6/56 x harta warisan tersebut nomor 9; g. Ridwan bin Sukandar (saudara laki-laki kandung/Penggugat III) memperoleh 6/56 x harta warisan tersebut nomor 9; h. Mahmudah binti Sukandar (saudara perempuan kandung/Penggugat IV) memperoleh 3/56 x harta warisan tersebut nomor 9; i. H. Muhammad bin Sukandar (saudara laki-laki kandung) memperoleh 6/56 x harta warisan tersebut nomor 9; 11. Menyatakan bahwa bagian harta warisan almarhum H. Ishadi bin Sukandar yang menjadi hak Hj. Kundari binti Sukandar sebagaimana diktum nomor 10 huruf b menjadi hak dari para ahli warisnya;12. Menyatakan bahwa bagian harta warisan dari H. Ishadi bin Sukandar yang menjadi hak H. Syuhadak bin Sukandar sebagaimana diktum nomor 10 huruf c menjadi hak para ahli warisnya;13. Menyatakan bahwa bagian warisan almarhum H. Ishadi bin Sukandar yang menjadi hak Multazam bin Sukandar sebagaimana diktum nomor 10 huruf e menjadi hak para ahli warisnya; 14. Menyatakan bahwa bagian warisan dari H. Ishadi bin Sukandar yang menjadi hak H. Muhammad bin Sukandar sebagaimana diktum nomor 10 huruf i menjadi hak para ahli warisnya;15. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Hj. Muntamah binti H. Rohmat sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 10 huruf a menjadi hak Tergugat sebagai anak angkat dan para ahli warisnya; 16. Menghukum Tergugat untuk bersama-sama dengan para Penggugat membagi harta peninggalan H. Ishadi bin Sukandar dan menyerahkan hak bagian masing masing kepada yang berhak sebagaimana tersebut diatas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan pembagian tersebut diatas;17. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan para Penggugat petitum point. 9 dan 16 tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) dan petitum point. 10 dan 11 tentang ganti rugi;18. Menyatakan gugatan para Penggugat petitum point. 4.b.8 dan 4.b.9 tidak dapat diterima;19. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 0656/Pdt.G/ 2013/PA.Pt. tanggal 15 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1435 Hijriyah;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 12.226.000,00 (dua belas juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Pembanding/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 313/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 313/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Lainnya : 0656/Pdt.G/2013/PA.Pt.
Statistik
Statistik
61
23