- Menyatakan Terdakwa I RAHMAN Alias CIU Bin DAENG ECI dan Terdakwa II SULTAN Alias SUL Bin LARIANDO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?dengan sengaja turut serta dengan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama selama 3 (tiga) Tahun, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Excavator merek Caterpillar Model Number: 320 D2, Product Identification Number: *Cat0320DPWBY100188*, warna kuning;
- 1 (satu) unit Excavator merek Dosan Model: DX 200A Product Identification Number: *DHKCEBACVJ0021880* warna orange;
- 1 (satu) unit Excavator merek Dosan Model: DX 200A Product Identification Number: *DHKCEBACHK00022436* warna orange;
- 1 (satu) unit Excavator merek Dosan Model: DX 200A Product Identification Number: *DHKCEBACJK0022400* warna orange;
- 5 (lima) karung warna putih bahan galian tambang ore nikel;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN UNAAHA Nomor 102/Pid.B/LH/2020/PN Unh |
|
Nomor | 102/Pid.B/LH/2020/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febrian Ali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Nasution, Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sain W. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Tuta Nafisa Alias Tuta Bin Tony Subiakto; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/LH/2020/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/LH/2020/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1175 K/Pid.Sus.LH/2021
Pertama : 102/Pid.B/LH/2020/PN Unh
Statistik372138