- Menyatakan Terdakwa I Welly Lewan dan Terdakwa II Agusri Lewan tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa I Welly Lewan dan Terdakwa II Agusri Lewan oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I Welly Lewan dan Terdakwa II Agusri Lewan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy Penerimaan Negara Kode Billing 820180801856832 tanggal
01 Agustus 2018 an. Adrian Kobandaha; - Foto copy Bukti Pembayaran Pajak/PNBP tanggal 01 Agustus 2018, foto copy surat dari Dinas Kehutanan Nomor 522/399/DKD/2018 tanggal
12 Juli 2018 perihal izin pemungutan hasil hutan kayu kepada Adrian Kobandaha; - Foto copy Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kode billing 820180801856832 tanggal biling 01 Agustus 2018;
- Foto copy Surat Keterangan Tanah Nomor 29/SKT/DTS/VII/2013 tanggal 08 Juli 2913 an. Adrian Kobandaha;
- 2 (dua) lembar foto waktu pengambilan tahun 2013 (sebelum penguasaan Welly Lewan dan Agusri Lewan) dan tahun 2018 (setelah penguasaan);
- 1 (satu) buku Warkah Tanah SHM Nomor 00558/Tungoi satu a.n. Welly F. Lewan;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pemilikan Tanah Ladang Coklat Nomor 791/DT.I/XI/2007 tanggal 23 November 2007 tanggal 23 November 2007 a.n. Herry Lewan dan1 (satu) lembar surat kuasa selaku pemberi kuasa a.n. Herry Lewan dan penerima kuasa an. Agusri Lewan;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 269/Pid.B/2018/PN Ktg |
|
Nomor | 269/Pid.B/2018/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imanuel C. R. Danes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Rietha Verra Karouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang telah disita dari Adrian Kobandaha, maka dikembalikan kepada Adrian Kobandaha; yang telah disita dari Tapip Tamu, S.P, maka dikembalikan kepada Tapip Tamu, S.P; yang telah disita dari Agusri Lewan, maka dikembalikan kepada Agusri Lewan; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.B/2018/PN Ktg
Statistik25237