Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 59/Pid.B/2014/PN-LP |
|
Nomor | 59/Pid.B/2014/PN-LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Vera Yetty, D. P. Nababan |
Panitera | Sahat Sihotang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Fauzi Ardiansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Fauzi Ardiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan disertai dengan Pencurian??? 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 17 (tujuh belas) tahun ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dan bergagang kayu warna coklat yang panjangnya 34 cm; - 27 (dua puluh tujuh) buah jagung; - 1 (satu) buah sendal jepit sebelah kiri warna ungu dalam keadaan putus talinya; - 1 (satu) unit handphone merk Nexom warna merah;dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa plat nomor Polisi dengan Nomor rangka 3KA-240952 dan nomor mesin 3KA-214935 pemilik Rahmat Kurniawan dikembalikan kepada keluarga korban Rahmat Kurniawan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa body dan tanpa plat nomor Polisi dengan Nomor rangka MH35090019J057733 dengan nomor mesin 5D9-057788 an. Pemilik Eka Dona Surbakti dikembalikan kepada saksi Eka Dona Surbakti; Sedangkan : - 1 (satu) potong celana jeans warna biru merk G-Zoel;- 1 (satu) potong jaket jeans warna biru merk Galih Jeans; - 1 (satu) potong baju kaos warna coklat;- 1 (satu) buah jam tangan warna putih merk BARIHO;- 1 (satu) buah plat nomor Polisi BK 2951 EM;dikembalikan kepada saksi Paijo;5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan