Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 964 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DIZAMATRA POWERINDO tersebut;2. Memperbaiki Putusan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn., tanggal 16 Maret 2017, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak seluruh eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Penggugat adalah Karyawan yang bekerja pada Tergugat;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini di ucapkan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak normatif para Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja terhadap berdasarkan Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), uang pengganti perumahan dan perobatan sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut:1. Sutrisno Surbakti (Penggugat I):Uang Pesangon 2 x 8 x Rp2.318.000,00 =Rp37.088.000,00Uang Penghargaan 4x Rp2.318.000,00 =Rp6.954.000,00Uang Penggantian hak 15% x Rp44.042.000,00 =Rp6.606.300,00+ Total =Rp50.648.300,00(lima puluh juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah)3. Roni Meisanto Ginting (Penggugat II):Uang Pesangon 2 x 6 x Rp2.225.753,00 =Rp26.709.036,00Uang Penghargaan 2 x Rp2.225.753,00 =Rp4.451.506,00Uang Penggantian hak 15% x Rp31.560.542,- =Rp4.674.081,00+ Total =Rp35.834.623,00(tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 964_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 964_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 964 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 156/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn
Statistik5451