- Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertembangan Khusus (IUPK)? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa RAHIM TOMIA Alias ONONG dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan denda sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 100 (seratus) kg air raksa/mercury yang diisi didalam botol (dengan berat masing-masing botol 1 kg) dan dikemas didalam 4 (empat) karton/duz
- Sepeda Motor Vario warna hitam dengan No. Pol : DE 3121 LV
Putusan PN AMBON Nomor 428/Pid.Sus/2017/PN Amb |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esau Yarisetou |
Hakim Anggota |
Sh hakim Anggota 2: Jenny Tulak, Hakim Anggota 1: Hamzah Kailul |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada Kementrian Sumber Daya Mineral melalui Dinas terkait di Provinsi Maluku. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.Sus/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 428/Pid.Sus/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2261 K/Pid.Sus.LH/2018
Pertama : 428/Pid.Sus/2017/PN Amb
Statistik33228