- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Amaq Macih adalah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1983;
- Menetapkan ahli waris dan/atau ahli waris pengganti dari Pewaris (Amaq Macih) adalah sebagai berikut:
- Kelima anak dari Inaq Isne binti Amaq Macih sebagai anak perempuan Pewaris (Amaq Macih) yang meninggal pada tahun 1970 masing-masing bernama:
- Alimudin bin Amaq Muhur (Penggugat 1) sebagai anak laki-laki;
- Munisah binti Amaq Muhur (Turut Tergugat 4) sebagai anak perempuan;
- Munirah binti Amaq Muhur (Turut Tergugat 5) sebagai anak perempuan;
- Mahirun bin Amaq Muhur (Turut Tergugat 6) sebagai anak laki-laki;
- Saharudin bin Amaq Muhur (Turut Tergugat 7) sebagai anak laki-laki;
- Saleh Alias Amaq Ruminah bin Amaq Macih sebagai anak laki-laki telah meninggal dunia pada sekitar tahun 2013;
- Kedua anak dari Inaq Rumian binti Amaq Macih sebagai anak perempuan Pewaris (Amaq Macih) yang meninggal dunia pada tahun 1960 masing-masing bernama:
- Rumian alias Inaq Ju binti Amaq Rumian yang meninggal dunia pada tahun 2011;
- Rumiah alias Inaq Sitah binti Amaq Rumian (Penggugat 4);
- 1 (satu) orang anak dari Inaq Marwan binti Amaq Macih sebagai anak perempuan Pewaris (Amaq Macih) yang meninggal dunia pada tahun 1955 bernama: Marwan alias Amaq Marzoan bin Amaq Marwan (Penggugat 5) sebagai anak laki-laki merupakan ahli waris Pengganti dari Inaq Marwan binti Amaq Macih;
- Amaq Serum bin Amaq Macih (Tergugat 1) sebagai anak laki-laki;
- A. Huriah alias H. M. Nur bin Amaq Macih (Tergugat 7) sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan sebagai harta peninggalan (warisan) dari Pewaris (Amaq Macih) yang belum dibagi waris kepada para ahli waris dan/atau ahli waris penggantinya yang berhak adalah sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah sawah A.HURIAH alias H.M NUR (T.7) yang dibeli dari Amaq Mesir;
- Sebelah timur : Jalan raya, Rumah Pak Camat, Tanah Hajah Munir dan sawah AMAQ SELEMAH;
- Sebelah selatan : Embung HAJI RAMLI, sawah AMAQ SERUM (T.1) yang dibeli dari Amaq NISAH;
- Sebelah barat : tanah sawah AMAQ SAHIR, sawah IHSAN dan sawah SEMAR;
- Sebelah utara : tanah ladang/pekarangan serta rumah dan sawah AKBAR, sawah TAWANG dan sawah A.HURIAH alias H.M NUR (T.7) yang dibeli dari AMAQ SUMAR dan USMAN;
- Sebelah timur : Parit, sawah dan rumah AMAQ ROH, sawah PRI dan sawah serta rumah AMAQ MUR dan tanah ladang MERDI;
- Sebelah selatan : Jalan Raya, lalu rumah AMAQ IDHAM HALID, rumah YAKUP MARYADI (KADUS) rumah SALBI, rumah AMAQ ZAKIAH, rumah FADLI, rumah IDRIS dan rumah AMAQ SABDA dan Jalan Raya;
- Sebelah barat : sawah PAAH, dan Embung sengketa;
- Sebelah utara : tanah sawah A.HURIAH alias H.M NUR (T.7) yang dibeli dari AJAP alias AMAQ SUMAR dan tanah sengketa poin 2.B;
- Sebelah timur : tanah sawah sengketa poin 2.B;
- Sebelah selatan : tanah sawah sengketa poin 2.B;
- Sebelah barat : tanah sawah PAAH;
- Sebelah utara : tanah pekarangan dan rumah RAKUTI/AMAQ MUSTARI, rumah MUTRI, rumah MURTI dan rumah WIRMAN/AMAQ RODI;
- Sebelah timur : tanah pekarangan serta rumah ITRUM alias AMAQ HENDRA serta sawah MERIAN;
- Sebelah selatan : Parit, sawah De Rumawang dan AMAQ RUMIJAH;
- Sebelah barat : Parit, sawah AMAQ ERAH dan HAJI HAERUDIN;
- Sebelah utara : tanah Jalan Raya;
- Sebelah timur : tanah Masjid;
- Sebelah selatan : rumah MULYADI dan KIOS AMAQ SEDAH;
- Sebelah barat : RUMAH HAJI MUNIR S.sos.;
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris dan/atau ahli waris pengganti dari Pewaris (Amaq Macih) atas harta peninggalan (warisan) sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 adalah sebagai berikut:
- Kelima anak dari Inaq Isne binti Amaq Macih yang meninggal dunia pada tahun 1970 masing-masing bernama:
- Alimudin bin Amaq Muhur (Penggugat 1) sebagai anak laki-laki;
- Munisah binti Amaq Muhur (Turut Tergugat 4) sebagai anak perempuan;
- Munirah binti Amaq Muhur (Turut Tergugat 5) sebagai anak perempuan;
- Mahirun bin Amaq Muhur (Turut Tergugat 6) sebagai anak laki-laki;
- Saharudin bin Amaq Muhur (Turut Tergugat 7) sebagai anak laki-laki;
- Saleh alias Amaq Ruminah bin Amaq Macih, laki-laki (anak kandung) telah meninggal dunia pada sekitar tahun 2013, memperoleh 2/9 bagian dari harta peninggalan (warisan);
- Kedua anak dari Inaq Rumian binti Amaq Macih masing-masing bernama:
- Rumian alias Inaq Ju binti Amaq Rumian sebagai anak perempuan;
- Rumiah alias Inaq Sitah binti Amaq Rumian sebagai anak perempuan;
- 1 (satu) orang anak dari Inaq Marwan binti Amaq Macih yang meninggal pada tahun 1955 bernama: Marwan alias Amaq Marzoan bin Amaq Marwan merupakan ahli waris Pengganti dari Inaq Marwan binti Amaq Macih memperoleh 1/9 bagian dari harta peninggalan (warisan);
- Amaq Serum bin Amaq Macih sebagai anak laki-laki memperoleh 2/9 bagian dari harta peninggalan (warisan);
- A. HURIAH bin AMAQ MACIH sebagai anak laki-laki memperoleh 2/9 bagian dari harta peninggalan (warisan);
- Menetapkan bagian masing-masing kelima ahli waris pengganti dari Inaq Isne binti Amaq Macih atas 1/9 bagian warisnya adalah sebagai berikut:
- Alimudin bin Amaq Muhur (Penggugat 1) sebagai anak laki-laki memperoleh 2/8 bagian dari 1/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Munisah binti Amaq Muhur (Turut Tergugat 4) sebagai anak perempuan memperoleh 1/8 bagian dari 1/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Munirah binti Amaq Muhur (Turut Tergugat 5) sebagai anak perempuan memperoleh 1/8 bagian dari 1/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Mahirun bin Amaq Muhur (Turut Tergugat 6) sebagai anak laki-laki memperoleh 2/8 bagian dari 1/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Saharuddin bin Amaq Muhur (Turut Tergugat 7) sebagai anak laki-laki memperoleh 2/8 bagian dari 1/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Menetapkan Saleh alias Amaq Ruminah bin Amaq Macih telah meninggal dunia pada tahun 2013 dengan meninggalkan ahli waris sebagi berikut:
- Ruminah alias Hajah Ruminah binti Amaq Ruminah (Tergugat 14) sebagai anak perempuan;
- Rumelah alias Inaq Wir binti Amaq Ruminah (Turut Tergugat 1) sebagai anak perempuan;
- Ramlah alias Inaq Kandi binti Amaq Ruminah (Turut Tergugat 2) sebagai anak perempuan;
- Inaq Kartini binti Amaq Ruminah (meninggal 2010) sebagai anak perempuan;
- Udeng alias Amaq Susianti bin Amaq Ruminah (Tergugat 11) sebagai anak laki-laki;
- Anto alias Amaq Arindi bin Amaq Ruminah (Tergugat 12) sebagai anak laki-laki;
- Patimah binti Amaq Ruminah (Turut Tergugat 3) sebagai anak perempuan;
- Faozan alias Amaq Faiza Audia bin Amaq Ruminah (Tergugat 13) sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan bagian ahli waris Saleh alias Amaq Ruminah bin Amaq Macih sebesar 2/9 dibagi waris oleh ahli warisnya sebagai berikut:
- Ruminah alias Hajah Ruminah binti Amaq Ruminah (Tergugat 14) sebagai anak perempuan memperoleh 1/11 bagian dari 2/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Rumelah alias Inaq Wir binti Amaq Ruminah (Turut Tergugat 1), sebagai anak perempuan memperoleh 1/11 bagian dari 2/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Ramlah alias Inaq Kandi binti Amaq Ruminah (Turut Tergugat 2), sebagai anak perempuan memperoleh 1/11 bagian dari 2/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Inaq Kartini binti Amaq Ruminah sebagai anak perempuan (meninggal 2010) memperoleh 1/11 bagian dari 2/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Udeng alias Amaq Susianti bin Amaq Ruminah (Tergugat 11) sebagai anak laki-laki memperoleh 2/11 bagian dari 2/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Anto alias Amaq Arindi bin Amaq Ruminah (Tergugat 12) sebagai anak laki-laki memperoleh 2/11 bagian dari 2/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Patimah binti Amaq Ruminah (Turut Tergugat 3) sebagai anak perempuan memperoleh 1/11 bagian dari 2/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Faozan alias Amaq Faiza Audia bin Amaq Ruminah (Tergugat 13) sebagai anak laki-laki memperoleh 2/11 bagian dari 2/9 bagian harta peninggalan (warisan);
- Menetapkan Inaq Kartini binti Amaq Ruminah telah meninggal dunia pada tahun 2010 dengan meninggalkan ahli warisnya sebagai berikut:
- Amaq Kartini (Turut Tergugat 11) sebagai suami;
- Kartini binti Amaq Kartini (Turut Tergugat 9) sebagai anak perempuan;
- Martini binti Amaq Kartini (Turut Tergugat 10) sebagai anak perempuan;
- Menetapkan bagian ahli waris Inaq Kartini binti Amaq Ruminah atas 1/11 bagian dari 2/9 bagian harta warisan adalah sebagi berikut:
- Amaq Kartini (Turut Tergugat 11) sebagai suami memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Inaq Kartini binti Amaq Ruminah;
- Kartini binti Amaq Kartini (Turut Tergugat 9) sebagai anak perempuan memperoleh 3/8 bagian dari harta warisan Inaq Kartini binti Amaq Ruminah;
- Martini binti Amaq Kartini (Turut Tergugat 10) sebagai anak perempuan memperoleh 3/8 bagian dari harta warisan Inaq Kartini binti Amaq Ruminah;
- Menetapkan bagian ahli waris Pengganti dari Inaq Rumiah binti Amaq Macih yang meninggal pada tahun 1960 atas 1/9 bagian warisnya adalah sebagai berikut:
- Rumian alias Inaq Ju binti Amaq Rumian yang meninggal dunia pada 2011 sebagai anak perempuan memperoleh 1/2 bagian dari 1/9 harta peninggalan (warisan);
- Rumiah alias Inaq Sitah binti Amaq Rumian (Penggugat 4) sebagai anak perempuan memperoleh 1/2 bagian dari 1/9 harta peninggalan (warisan);
- Menetapkan Rumian alias Inaq Ju binti Amaq Rumian telah meninggal dunia pada tahun 2011 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Amaq Mawarni (Turut Tergugat 12) sebagai suami;
- Mawarni bin Amaq Mawarni (Penggugat 2), sebagai anak perempuan;
- Sapri bin Amaq Mawarni (Penggugat 3), sebagai anak laki-laki;
- Yar bin Amaq Mawarni (Turut Tergugat 8) sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan bagian ahli waris Rumian alias Inaq Ju binti Amaq Rumian atas harta warisannya adalah sebagai berikut:
- Amaq Mawarni (Turut Tergugat 12) sebagai suami memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Rumian alias Inaq Ju binti Amaq Rumian;
- Mawarni binti Amaq Mawarni (Penggugat 2), sebagai anak perempuan memperoleh 3/20 bagian warisan dari harta warisan Rumian alias Inaq Ju binti Amaq Rumian;
- Sapri bin Amaq Mawarni (Penggugat 3), sebagai anak laki-laki memperoleh 3/10 bagian warisan dari harta warisan Rumian alias Inaq Ju binti Amaq Rumian;
- Yar bin Amaq Mawarni (Turut Tergugat 8) sebagai anak laki-laki memperoleh 3/10 bagian dari harta warisan Rumian alias Inaq Ju binti Amaq Rumian;
- Menghukum para pihak dalam perkara ini untuk mentaati isi putusan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek-obyek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat dan para Tergugat dan para Turut Tergugat sesuai bagian masing-masing bila perlu dengan bantuan Polisi/ Alat Negara;
- Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat untuk selainnya;
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 8.781.000,00 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 0293/Pdt.G/2016/PA.Pra |
|
Nomor | 0293/Pdt.G/2016/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Imran |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Hj. Muniroh, hakim Anggota 2: Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I merupakan ahli waris Pengganti dari Inaq Isne binti Amaq Macih; merupakan ahli waris Pengganti dari Inaq Rumian binti Amaq Macih; 4. 1.Tanah sawah seluas 7.000 M2 terletak di Orong Bile Penanggak, Subak Loang Maka, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam SPPT No. 52.02.040.001.003.0010.0 atas nama AMAQ SERUM (T.1) seluas 11.500 M2 karena digabungkan dengan tanah seluas 4.500 M2 yang dibeli sendiri oleh AMAQ SERUM (T.1) dari orang berenama AMAQ NISAH, sehingga yang menjadi tanah sengketa adalah seluas 7.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: 4. 2.Tanah seluas 13.125 M2 terletak di Orong Bile Penanggak, Subak Janapria, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam SPPT No. 52.02040.004.047.0006.0 atas nama AMAQ SUSIANI (T.11) yang sebagian besar berupa tanah sawah dan sebagian kecil berupa tanah pekarangan dan ladang, yang dengan batas-batas sebagai berikut: 4. 3.Embung seluas 6.875 M2 yang semula/dulunya berupa tanah ladang, terletak di Orong Bile Penanggak, Subak Janapria, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam SPPT No. 52.02.040.004.047.0005.0 atas nama AMAQ SUSIANI (T.11), dengan batas-batas sebagai berikut : 4. 4.Tanah gubuk/pekarangan seluas 3.023 M2 terletak di Orong Monjong, Dusun Bile Penanggak, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam SPPT No. 52.02.040.001.002-0021.0 atas nama MAHIR(+) seluas 1.523 M2, dan dalam SPPT No. 52.02.040.001.002-0048.0 atas nama SUSIANI/AMAQ SUSIANI seluas 1.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : 4. 5.Tanah pekarangan/gubuk seluas 100 m2 (1 are), terletak di Dusun Bile Penanggak, Desa Loangmaka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam SPPT No. 52.02.040.001.003-0007 tercatat DALAM SPPT atas nama HAJI SUHAIDI seluas 277,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : merupakan ahli waris Pengganti dari Inaq Isne binti Amaq Macih memperoleh 1/9 bagian dari harta peninggalan (warisan); Merupakan ahli waris Pengganti dari Inaq Rumian memperoleh 1/9 bagian dari harta peninggalan (warisan); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0293/Pdt.G/2016/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 0293/Pdt.G/2016/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 7/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Pertama : 0293/Pdt.G/2016/PA.Pra
Statistik7564