- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA No. U.10/LT Desa Tanjung Ratu Ilir, Peta Situasi No. 7/1985, tanggal 4 Maret 1985 Luas : 1.371 Ha, atas nama PT. Tunas Baru Lampung/Penggugat;
- Menyatakan PT. Tunas Baru Lampung/Penggugat sebagai pemilik tanah seluas 1.371 Ha terurai dalam SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA No. U.10/LT Desa Tanjung Ratu Ilir, Peta Situasi No. 7/1985, tanggal 4 Maret 1985, luas 1.371 Ha. atas nama PT.Tunas Baru Lampung;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Bersama di atas segel oleh Para Sesepuh dan Tua-Tua kampung Kampung Tanjung Ratu Ilir tanggal 09 Oktober 1982, masing-masing M. Saleh Pn. Raya Tua, Minak Sumbahan Mega, Abdullah Pn. Raja Liu, Sutan Pasek Bumi, Ahmad Pn. Jawa Lampung, yang membatalkan dan menyatakan tidak sah 45 (empat puluh lima) lembar kartu kuning seluas 396 Ha;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan mengikat Akta Hibah No.110/TBR/1999, tanggal 27 Januari 1999, seluas 70.000 M2. atas nama Usman dan Akta Hibah No. 111/TBR/1999 tanggal 27 Januari 1999, seluas 50.000 M2.atas nama Samtoni;
- Menyatakan penguasaan Para Tergugat I s/d Tergugat IX atas tanah seluas 12 Ha terletak di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Akta Hibah No.110/TBR/1999, tanggal 27 Januari 1999, seluas 70.000 M2. atas nama Usman dan Akta Hibah No. 111/TBR/1999 tanggal 27 Januari 1999, seluas 50.000 M2.atas nama Samtoni, yang merupakan bagian dari tanah terurai dalam SERTIFIKAT HGU No. U.10/LT Desa Tanjung Ratu Ilir,Peta Situasi No.7/1985,tanggal 4 Maret 1985,luas 1.371 Ha. dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan PT. Great Giant Pineaple
- Timur berbatasan dengan PT. Great Giant Pineaple
- Barat berbatasan dengan PT. Tunas Baru Lampung
- Selatan berbatasan dengan PT. Tunas Baru Lampung,
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa seluas 12 hektar yang merupakan bagian dari tanah terurai dalam SERTIFIKAT HGU No. U.10/LT Desa Tanjung Ratu Ilir, Peta Situasi tanggal 4 Maret 1985 No. 7/1985 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
- Menghukum pihak ketiga lainnya atau siapapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.045.000,- (tiga juta empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Gns |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rama Wijaya Putra |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Arya Ragatnata, Hakim Anggota 1: Galang Syafta Arsitama |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohailawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2019/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2019/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2536 K/Pdt/2020
Pertama : 25/Pdt.G/2019/PN Gns
Statistik13860