Putusan PN CIBINONG Nomor 138/Pdt.G/2013/PN.Cbn.- |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2013/PN.Cbn.- |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Didit Pambudi W |
Hakim Anggota | Lilik Sugihartono, R.agung Aribowo |
Panitera | - Dra.rr.wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL-SEBAGIAN |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa akta pengakuan hutang No. 4 tertanggal 14 Januari 1993 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Muhamad Adam, SH adalah sah dan dikuatkan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh Penggugat dan Tergugat ; 3. Menghukum Tergugat dan/atau orang lain yang yang mendapatkan hak atau kuasa darinya supaya membayar lunas hutangnya yang tersebut diatas kepada penggugat sebanyak hutang pokok Rp.25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) dan bunga hutang yang belum dibayar sampai saat ini sebanyak Rp. 208.750.000,- (dua ratus delapan juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pdt.G/2013/PN.Cbn.-.zip
- Download PDF
- 138/Pdt.G/2013/PN.Cbn.-.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3158 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 4 PK/Pdt/2019
Pertama : 138/Pdt.G/2013/PN.Cbn
Statistik18489