- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Putus Hubungan Kerja oleh Pengadilan berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 156 ayat(1) Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,serta upah proses, dengan rincian sebagai berikut
- X 4 X Rp. 2.094.123,00 Rp. 16.752.984,00
- X Rp. 2.094.123,00 Rp. 4.188.246,00
- Upah Proses
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 211.000,-.(Dua ratus sebelas ribu rupiah .)
Putusan PN MEDAN Nomor 249/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 249/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Penggugat, masa kerja 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ; a. Pesangon b. Penghargaan masa kerja c.Pergantian hak perumahan dan perobatan 15 % x Rp.20.941.230,00Rp. 3.141.184,00 Total Rp. 24.082.414,00 6 X Rp. 2.094.123,-Rp. 12.564.738,00 Jumlah Rp. 36.647.125,00 Terbilang : ( tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh seratus dua puluh lima Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 249/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 593 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 249/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik4425