Putusan PN SIBOLGA Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Sbg |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2017/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Boy J.p. Sembiring, Obaja D.j.h. Sitorus |
Panitera | Antoni G.p. Butarbutar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli tanah seluas + 11.760 M2 (Kurang Lebih Sebelas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Pandan, Kelurahan Kalangan, Jalan Bongsu Pasaribu (tanah objek perkara), dengan ukuran: panjang + 168 M (Kurang Lebih Seratus Enam Puluh Delapan Meter) dan lebar : + 70 M (Kurang Lebih Tujuh Puluh Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara : dengan Muara/Sungai Kalangan;- sebelah timur : dengan jalan (dahulu tanah Ucok Nippon Hutabarat);- Sebelah Selatan : dengan tanah Mangara Hutasoit, tanah Nippon Hutabarat, dan tanah Sahibul Pohan Cs;- Sebelah Barat : dengan tanah Gusniati Sihombing, tanah Sianturi (BI), dan tanah Mangara Hutasoit (dahulu tanah Ucok Nippon Hutabart);Sebagaimana dimaksud Surat Ganti Rugi tanggal 1 Desember 2011 antara Penggugat dan Tergugat VI yang telah didaftarkan di Kantor Notaris/PPAT Sarmin Ginting Munthe, S.H., sebagaimana dimaksud Surat Keterangan Nomor 465/W/SGM/2011 tanggal 05 Desember 2011;4. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas tanah objek perkara yaitu objek tanah seluas + 11.760 M2 (Kurang Lebih Sebelas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Pandan, Kelurahan Kalangan, Jalan Bongsu Pasaribu (tanah objek perkara), dengan ukuran: panjang + 168 M (Kurang Lebih Seratus Enam Puluh Delapan Meter) dan lebar : + 70 M (Kurang Lebih Tujuh Puluh Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:- sebelah utara : dengan Muara/Sungai Kalangan;- sebelah timur : dengan jalan (dahulu tanah Ucok Nippon Hutabarat);- Sebelah Selatan : dengan tanah Mangara Hutasoit, tanah Nippon Hutabarat, dan tanah Sahibul Pohan Cs;- Sebelah Barat : dengan tanah Gusniati Sihombing, tanah Sianturi (BI), dan tanah Mangara Hutasoit (dahulu tanah Ucok Nippon Hutabart);Sebagaimana dimaksud Surat Ganti Rugi tanggal 1 Desember 2011 antara Penggugat dan Tergugat VI yang telah didaftarkan di Kantor Notaris/PPAT Sarmin Ginting Munthe, S.H., sebagaimana dimaksud Surat Keterangan Nomor 465/W/SGM/2011 tanggal 05 Desember 2011;5. Menyatakan Tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad); 6. Memerintahkan Tergugat V menerima permohonan pendaftaran tanah objek perkara dan mencatatkannya atas nama Penggugat;7. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.021.000,00 (dua juta dua puluh satu ribu rupiah rupiah) secara tanggung renteng;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2017/PN Sbg
Statistik10832