Putusan PN TARAKAN Nomor 316/Pid.Sus/2012/PN.Trk |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2012/PN.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | -Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Dasma |
Hakim Anggota | Muh. Nur Ibrahim, Edy Antonno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa DEDI ADMAJA bin KETUT HUSEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; ----------2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair ; ----------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa DEDI ADMAJA bin KETUT HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? ; ---4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; -------------------------------------------------------5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------- 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------7. Memerintahkan barang bukti berupa : -------------------------- 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal warna putih diduga sabu ? sabu, ---------------------------------------------- 6 (enam) buah plastik bening pembungkus sabu ? sabu, ------ 1 (satu) buah plastik bening pembungkus sabu ? sabu, ------ 1 (satu) kotak plastik kecil warna putih dilakban warna kuning, --------------------------------------------------- 2 (dua) buah alat bong, ----------------------------------- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna, ------------------------- 1 (satu) buah gunting, ------------------------------------ 1 (satu) buah pipet kaca, ---------------------------------dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RANO RAHMAN alias RANO bin ABDUL RAHMAN ; --------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna silver, -----------------dikembalikan kepada Terdakwa ; ------------------------------- - 1 (satu) buah bungkus rokok marlboro hijau, ---------------dirampas untuk Negara ; -------------------------------------- 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Kasasi : 1264 K/Pid.Sus/2013
Banding : 41/PID/2013/PT.KT.Smda
Statistik366