Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 333/PDT.G/2012/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 333/PDT.G/2012/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Rosidin |
Hakim Anggota | Amin Sutikno, Eddy Suwanto |
Panitera | Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -----------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat sehubungan dengan kewajiban Tergugat berdasarkan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Pembangunan unit rumah Type 36/84, Nomor : 08/PPKKS/Unit Rumah/CEN BTR/V/10 tertanggal 20 Mei 2010; ----------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi ganti rugi sejumlah kerugian Materiil Rp. 166.750.000,- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ditambah bunga 1 % (satu persen) perbulan kepada Penggugat ; ---------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah); -----------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1135 K/Pdt/2015
Banding : 113/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 333/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst
Statistik11050