Putusan PN SEMARANG Nomor 532/Pid.B/2016/PN.SMG |
|
Nomor | 532/Pid.B/2016/PN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | judi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Annastaciatyas.een |
Hakim Anggota | Sartono.sh, Eni Indriyar Tini.. |
Panitera | Winardi. Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa IPUNG KRISNA JATI PRAKOSO Bin BOMA PRIATMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa IPUNG KRISNA JATI PRAKOSO Bin BOMA PRIATMO oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa IPUNG KRISNA JATI PRAKOSO Bin BOMA PRIATMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan dengan sengaja ikut dalam perusahaan untuk itu se cara melawan hukum ??? ;4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa IPUNG KRISNA JATI PRAKOSO Bin BOMA PRIATMO, selama 6 (Enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- Uang tunai sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah); Agar dirampas untuk negara.- 9 (sembilan) bandel kupon rekapan nomor judi hongkong yang belum terjual - 3 (tiga) bandel kupon rekapan nomor judi hongkong yang sudah terjual - 2 (dua) lember potongan kertas karbon ;- 13 (tiga belas) lembar toh hongkong ;- 1 (satu) pack kertas karbon merk sailling boat ;- 2 (dua) buah pulpen hitam hitam merk Indomart ;- 1 (satu) buah pensil ;- 1 (satu) buah stempel tanggal ;- 1 (satu) bantalan stempel. Agar dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pid.B/2016/PN.SMG
Statistik280