Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 07-K/PM III-16/AL/I/2016 |
|
Nomor | 07-K/PM III-16/AL/I/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Puspayadi |
Hakim Anggota | Mayor Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Mayor Chk Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Muh.Ilham, Praka Mar NRP. 103465. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Penjara : selama 11 ( sebelas ) bulan. Menetapkan selama waktu penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labforcab Makassar yang ditanda tangani oleh Usman, S.Si. Penata NIP 19750425208011001, dkk. 2 (dua) orang No. Lab. 1220/NNF/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 menyatakan barang bukti dalam perkara Terdakwa Praka Muh. Ilham NRP 103465 masing-masing berupa 1 (satu) buah botol kaca berisi urine Terdakwa dengan Nomor Barang Bukti 3942/2015/NNF; dan 1 (satu) buah tabung berisi darah milik Terdakwa dengan Nomor Barang Bukti 3943/2015/NNF; Positif Mengandung Metamfetamina; b. 1 (satu) lembar foto Barang Bukti sebelum pembungkusnya dibuka; c. 1 (satu) lembar foto Barang Bukti setelah pembungkusnya dibuka; d. 2 (dua) lembar foto Barang Bukti berupa alat Menghisap Shabu-shabu (Bong), sisa Narkotika jenis Shabu-shabu, 2 (dua) pucuk badik, 2 (dua) buah HP, dll., tanggal 10 Juni 2015; dane. 3 (tiga) lembar foto Wisma Cahaya Simboro Kamar Nomor 1 Jln Martadinata Kec. Simboro Kab. Mamuju, Sulbar, tempat Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu, tanggal 10 Juni 2015. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07-K/PM_III-16/AL/I/2016.zip
- Download PDF
- 07-K/PM_III-16/AL/I/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07-K/PM III-16/AL/I/2016
Lainnya : 328 K/MIL/2016
Banding : 52-K/PMT.III/BDG/AL/VII/2016
Statistik4928