Putusan PN MAKASSAR Nomor 250/PDT.G/2015/PN.MKS |
|
Nomor | 250/PDT.G/2015/PN.MKS |
Para Pihak | ISMAN LEWA Lawan PT. Megatama Buana Perdana,Dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Teguh Sri Raharjo, Cening Budiana |
Panitera | Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.Menyatakan bahwa objek tanah yang terletak di jalan Prof. Basalamah dahulu bernama jalan racing Center Kelurahan Karampuang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar luas 291 m2 dengan batas-batas :Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah dan bangunan SHM No. 21482 atas nama Isman Lewa (Perum Tirta Gardenia Blok I No. 19), tanah dan bangunan milik Andi Mahatir Azis (Perum Tirta Gardenia Blok I No. 18);Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah dan bangunan milik ibu Saedah (Perum Tirta Gardenia Blok E No. 14);Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan kompleks Perumahan Bumi Tirta Gardenia dan tanah/bangunan milik Bapak Zulkarnaen (Perum Tirta Gardenia Blok F No. 14);Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Racing Center Perum Mustika Mulia Abadi;Adalah milik Penggugat berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 21481 dengan surat ukur No. 01762/2013 tanggal 22 Oktober 2013;Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang membangun rumah tanpa izin dari Penggugat yang dilakukan diatas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menyerahkan dan memperbolehkan Tergugat II menempati tanah milik Penggugat tanpa alas hak dan dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hokum.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dahulu dan sekarang Tergugat II yang menguasai tanah milik Penggugat tanpa izin dan tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang diberi hak olehnya menguasai tanah pekarangan milik Penggugat untuk segera mengosongkan tanah pekarangan milik Penggugat tanpa syarat apapun juga;Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng yang telah menguasai tanah pekarangan Penggugat secara tanpa hak untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial karena telah membuat Penggugat tidak dapat menjual tanah pekarangan miliknya sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);Menghukum para Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara ini kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.741.000,- ( tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 804 PK/Pdt/2019
Pertama : 250/PDT.G/2015/PN.MKS
Statistik5412