- Menyatakan terdakwa Asny Asry Binti Ricky Ie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- 1 (satu) paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran Kristal adalah Narkotika jenis shabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bersama dengan pembungkusnya;
- 1 (satu) paket bong botol Aqua;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) buah sumbu korek;
- 3 (tiga) potong pipet bening sendok shabu;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening;
- 1 (satu) batang pirex kaca;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna Hitam Putih
Putusan PN BAUBAU Nomor 83/Pid.Sus/2018/PN Bau |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Achmad Wahyu Utomo, Hakim Anggota 1: Hairuddin Tomu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menyatakan terdakwa Asny Asry Binti Ricky Ie, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asny Asry Binti Ricky Ie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 107/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 83/Pid.Sus/2018/PN.Bau
Statistik7417